https://kediri.times.co.id/
Berita

Puluhan Bangunan Liar di Dua Kawasan Kota Kediri Ditertibkan

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:17
Puluhan Bangunan Liar di Dua Kawasan Kota Kediri Ditertibkan penertiban bangunan liar di Kota Kediri (foto : yobby/TIMES Indonesia)

TIMES KEDIRI, KEDIRI – Puluhan bangunan liar di kawasan Jalan Joyoboyo dan Patiunus, Kota Kediri ditertibkan oleh tim gabungan. Penertiban dilakukan karena selama ini, bangunan yang kebanyakan lapak dan kios pedagang itu berdiri di fasilitas umum. 

Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan sejumlah sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang menempati bangunan permanen dan semi permanen tersebut.

Mereka yang menempati kawasan itu diminta untuk membongkar sendiri bangunan sebelum tanggal 30 Mei 2025. 

"Rapat terakhir kemarin, warga itu sudah menerima dengan sukarela untuk ditertibkan. Ada sebagian besar yang sudah dibongkar sendiri karena mungkin bahan-bahannya dibutuhkan oleh mereka," tutur Kasatpol PP Kota Kediri Samsul Bahri, Jumat, (30/05/2025). 

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperdagin Kota Kediri serta instansi terkait lainnya. Pembongkaran dilakukan oleh personel tim gabungan serta dibantu alat berat untuk pembersihan.

"Ada beberapa yang mereka tidak bisa membongkar sendiri, jadi tim gabungan yang melaksanakan pembongkaran," tambahnya. 

Di jalan Patiunus ada sekitar 20 bangunan dibongkar, sementara di jalan Jayabaya sekitar 24 bangunan. Penertiban berlangsung aman dan tertib.

"Kalau di Jayabaya, bangunannya bukan tembok, jadi lebih mudah kalau di Patiunus bangunan tembok, jadi butuh tenaga dan tim yang lebih banyak dan peralatan," jelasnya. 

Samsul mengungkapkan, penertiban ini untuk menertibkan wilayah tersebut dari bangunan liar, agar kedepannya kedua kawasan tersebut lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat lainnya. 

"Jadi bukan tidak boleh berjualan, tapi menertibkan bangunan liar. Nanti ke depannya ini akan ditata lebih bagus, mungkin diratakan, akan kelihatan lebih indah. Jadi masyarakat sekitar sini tidak merasa terganggu," urainya. 

Pasalnya, dituturkan Samsul, ada laporan ke Satpol PP tentang gangguan ketertiban yang terkait dengan bangunan liar tersebut. 

"Sebab selama ini memang tidak semuanya yang tinggal di sini itu jualan. Ada yang rumah tangga biasa, ada laporan kalau rumah tangga itu sampai mengganggu penduduk sini, teriak-teriak. Masyarakat sampai kirim surat ke Satpol supaya ditertibkan," tukas Samsul.   

Ditegaskan Samsul, pemerintah Kota Kediri tidak pernah bermaksud untuk melarang warganya mencari nafkah dengan berjualan di kawasan tersebut. Pihaknya hanya menertibkan hal-hal yang memang tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, termasuk mendirikan bangunan liar.

"Jadi tidak boleh lagi ada bangunan semi-permanen apalagi permanen," pungkasnya. 

Buka Peluang Pedagang Lama Kembali Jualan 

Sementara itu kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani menuturkan kedepan, usai kedua kawasan itu dibersihkan dari puing-puing dan dirapikan, para pedagang yang sebelumnya ada ditempat itu berpeluang untuk kembali berjualan di tempat yang sama. 

Namun ditegaskan Wahyu, para pedagang harus menyesuaikan jam operasional sesuai Perwali, tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen, serta memperhatikan ketertiban, keindahan, estetika serta kebersihan. 

"Kita perbolehkan, nanti kita tata, tapi harus memakai gerobak atau rombong, tidak boleh bangunan semi permanen lagi. Sudah kita sampaikan ke mereka, nanti datang bersih, pulang harus bersih dan diatur jam operasionalnya, jam jualannya," ungkap Wahyu. 

Dalam Perwali, untuk kawasan jalan Joyoboyo baru bole berjualan mulai jam 5 sore. Sedangkan untuk kawasan Patiunus mulai Jam 7 pagi. 

Sejumlah pedagang sendiri, menurut Wahyu, sudah mengajukan bantuan rombong kepada Wali Kota Kediri. 

"Jadi kita masih tetap memberikan kesempatan mereka mencari rezeki, mencari nafkah di tempat itu. Tapi dengan cara model jualannya sudah tidak semi-permanen atau permanen lagi," jelasnya.

Selain itu untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pihak Disperdagin juga telah melakukan pendataan pada pedagang di kedua kawasan tersebut. 

"Kita lindungi hak mereka dengan mendata, jadi yang mereka bisa jualan disitu dan nantinya mendapat bantuan itu adalah pedagang lama disitu. Nanti juga kita batasi luasan tempat jualan juga," pungkas Wahyu. (*)

Pewarta : Yobby Lonard Antama Putra
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.