TIMES KEDIRI, KEDIRI – Minyakita yang tidak sesuai takaran pada kemasan turut ditemukan di Kota Kediri. Hal itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri di pasar Bandar.
"Sesuai petunjuk surat dari Kementerian Perdagangan, kemudian kita sampaikan kepada Mbak Wali (sapaan akrab Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati) dan beliau juga memerintahkan OPD terkait untuk sidak terkait Minyakita," ujar Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, Senin, (10/03/2025).
Di pasar Bandar, Disperdagin Kota Kediri melakukan pengujian terhadap sekitar enam produk Minyakita dari produsen yang berbeda, baik itu kemasan dalam botol ataupun kemasan refill (plastik).
Satu persatu, Minyakita tersebut dituang dalam gelas ukur kaca. Saat salah satu pengujian dilakukan, diketahui Minyakita tadi memiliki takaran tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Pada kemasan, tertulis bahwa botol tersebut berisi 1 liter atau 1000 ml minyak. Namun saat dituang ke gelas ukur, tenyata isinya kurang dari 1000 ml.
Pada pengujian yang lain, Minyakita kemasan botol 800 ml saat dituang ke dalam gelas ukur kaca isinya hanya 750 ml.
"Jadi memang temuan di lapangan memang khususnya kemasan botol, ditemukan kekurangan atau tidak sesuai. Nanti akan kita laporkan ke Kementerian Perdagangan. Yang jelas, ini bentuk kecurangan dan merugikan. Karena mengurangi hak konsumen," tambahnya.
Ironisnya lagi, Minyakita kemasan botol 800 ml sendiri sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng.
Dalam Permen itu disebutkan Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang telah memperoleh surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” harus menggunakan Kemasan dengan ukuran 500 ml, 1 Liter, 2 liter ataupun 5 liter.
"Kami berpesan kepada para konsumen, khususnya warga kota Kediri dan sekitarnya pada saat menggunakan Minyakita lebih cermat," tutupnya.
Di sisi lain, pengujian tersebut juga menemukan adanya Minyakita kemasan 1000 ml, tapi saat diukur rupanya berisi minyak sebanyak 1000 ml lebih sedikit.
Temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran tidak hanya ditemukan di pasar tradisional. Berdasarkan sampling yang dilakukan UPT Perlindungan Konsumen Kediri Disperindag Provinsi Jawa Timur, temuan serupa juga didapat di pedagang eceran.
Temuan Minyakita tidak sesuai takaran pada kemasan botol tersebut terjadi pada kemasan botol 1 Liter. Dari empat sampling yang diambil UPT Perlindungan Konsumen Kediri, tiga kemasan refill masih sesuai dengan takaran pada kemasan.
Sedangkan pada kemasan botol tidak sesuai dengan takaran.
"Karena toleransinya jauh sekali, di kemasan tertera 1 liter, tapi yang setelah kita ukur isinya cuma 800 lebih sedikit. Itu yang kemasan botol," ujar Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri Mulyono. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |