https://kediri.times.co.id/
Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Diperpanjang, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya

Rabu, 02 Juli 2025 - 11:49
Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Diperpanjang, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya Ilustrasi wajib pajak di kantor Samsat (FOTO: istimewa)

TIMES KEDIRI, MAJALENGKA – Warga Kabupaten Majalengka ada kabar gembira, kini Pemprov Jabar resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.

Sebelumnya program pemutihan PKB tersebut berakhir hingga 30 Juni 2025 dengan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Namun, masih tingginya animo masyarakat membuat pemerintah memperpanjang program ini.

Terlihat dari masih padatnya antrean wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan. Sehingga Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025 mendatang.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, didampingi Katim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana menjelaskan, perpanjangan program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan yang belum mengurus kewajiban pajaknya. 

"Selain itu, program ini juga sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," kata Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, skema pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap sama, yakni berupa bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Selain itu, ada juga penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.

Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.

"Untu pprogram pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli sampai 30 September 2025, SWDLLJ yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024, serta denda hanya tahun 2025. Untuk denda tahun 2024 ke belakang dihapuskan," katanya.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan, khusus untuk para wajib pajak di wilayah Kabupaten Majalengka yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, denda keterlambatan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya benar-benar dihapuskan. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.