https://kediri.times.co.id/
Berita

Kejagung Buru Pengusaha Riza Chalid di Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:41
Kejagung Buru Pengusaha Riza Chalid di Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina Konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam. (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES KEDIRI, JAKARTAKejaksaan Agung RI tengah memburu pengusaha M. Riza Chalid yang diduga berada di Singapura. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. "Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana," jelas Qohar di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan, Kejagung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Saat ini sedang dilakukan upaya untuk menemukan dan memulangkannya ke Indonesia.

Riza Chalid termasuk dalam sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Beberapa tersangka lainnya meliputi mantan pejabat tinggi Pertamina seperti Alfian Nasution (eks VP Supply dan Distribusi), Hanung Budya (eks Direktur Pemasaran), dan Toto Nugroho (eks VP Integrated Supply Chain).

Juga turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Sudarsono (eks VP Crude and Trading), Arif Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), serta beberapa pengusaha termasuk Martin Haendra dari PT Trafigura dan Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Qohar, Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak diduga melakukan tindakan melawan hukum bersama tersangka lainnya.

Salah satu modusnya adalah mempengaruhi kebijakan Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak padahal perusahaan saat itu tidak membutuhkan tambahan penyimpanan BBM. "Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambah Qohar.

Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.