https://kediri.times.co.id/
Berita

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

Sabtu, 20 September 2025 - 12:57
Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memimpin apel pagi di lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/8/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Korlantas Polri)

TIMES KEDIRI, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi aturan yang berlaku sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menilai penggunaan sirene kerap menimbulkan gangguan di jalan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan lampu strobo tidak lagi menjadi prioritas. Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan sembarangan.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Agus menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggapan positif dari Korlantas Polri terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene di jalan raya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.

Korlantas Polri kini sedang menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang sudah secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakannya.

Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan lampu isyarat biru dan sirene hanya diperbolehkan untuk Polri. Sementara lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), dan jenazah.

Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, hingga angkutan barang khusus. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.