https://kediri.times.co.id/
Berita

Mengandung Bahaya, Warga Pacitan Diminta Tak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:02
Mengandung Bahaya, Warga Pacitan Diminta Tak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES KEDIRI, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau kepada seluruh warga dan pedagang untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto,sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Dengan tegas kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Demikian juga masyarakat konsumen agar tidak membeli rokok yang tidak bercukai resmi. Rokok ilegal merugikan negara dan juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi," katanya. Jumat (25/7/2025).

Menurut Widiyanto, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok legal yang telah taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum seperti TNI-Polri secara rutin menggelar operasi di pasar tradisional, warung-warung kecil, dan toko kelontong di seluruh kecamatan.

“Setiap bulan kami melaksanakan operasi gabungan sebanyak dua kali. Kami menyisir toko-toko di pasar dan desa. Ketika ditemukan rokok tanpa pita cukai atau dengan ciri-ciri yang mencurigakan, akan kami lakukan penyitaan dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Widiyanto, pun mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia pun berharap masyarakat Pacitan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, baik dengan tidak membeli maupun dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas penjualan rokok mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kesadaran dan dukungan semua pihak. Laporkan jika melihat penjualan rokok yang mencurigakan, apalagi kalau harganya jauh di bawah pasaran dan tanpa pita cukai. Itu patut dicurigai sebagai rokok ilegal,” imbuhnya.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.