TIMES KEDIRI, PENAJAM PASER UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap temuan 4.000 hektare kawasan tambang tanpa izin yang beroperasi di dalam wilayah delineasi IKN. Kawasan yang terdampak meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN," ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025). Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Basuki menyatakan komitmen tegas untuk menghentikan semua bentuk aktivitas ilegal. "Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya. Langkah konkret yang telah dilakukan antara lain pemasangan papan larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung.
Satgas ini tidak bekerja sendirian. Dukungan penuh datang dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol. Dedi Suryadi, menyatakan komitmen kepolisian untuk mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan masalah aktivitas ilegal ini.
Dukungan juga disampaikan oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma'mun, mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usahanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Otorita IKN guna membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satgas IKN Bongkar 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Ibu Kota Baru
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |