TIMES KEDIRI, KEDIRI – Polemik kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Kota Kediri memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kediri, melalui para majelis hakim pada 15 September 2022 memutuskan untuk menolak gugatan dari salah satu anggota PRSDP yakni Bambang Giantoro, terkait keabsahan perubahan kepengurusan RSDP 2018-2023. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Gugatan itu sendiri diajukan Bambang Giantoro tahun 2022 ini, dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 ribu, dan ganti rugi imateriil berupa uang sebesar Rp 1, sehingga totalnya sebesar Rp 100.001. Dengan adanya putusan itu, pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Kediri tahun 2018-2023 tetap dinyatakan sebagai pengurus sah menurut hukum. Hal itu ditegaskan kuasa hukum pengurus PRSDP Luka Fardani setelah gugatan yang mempertanyakan keabsahan kepengurusan RSDP 2018-2023 ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.
"Artinya gugatan yang diajukan saudara Bambang Giantoro yang meminta untuk menyatakan (pengurus 2018-2023) ini tidak sah ditolak. Adapun itu otomatis menyatakan kepengurusan ini adalah sah. Itu juga dituangkan dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 63 yang secara tegas menyebutkan perubahan terakhir pada susunan kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 adalah sah. Secara tegas dinyatakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan," tegas Luka Fardani, Sabtu, (24/09/2022).
Kuasa hukum dan penasehat hukum serta pengurus PRSDP Kediri saat memberikan keterangan (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)
Berdasarkan Berita Acara Hasil Dewan Rapat Formatur Tanggal 27 Agustus 2018 susunan Pengurus dan Pengawas PRSDP yang sah terdiri dari Paulus Bingadiputra sebagai Ketua, Kristianto Gunadi sebagai Sekretaris, Cendra Clarissa Stefani sebagai Bendahara, Tony Soedjono Djaja sebagai Pengewas Keuangan, Gunawan Takari Mulja sebagai Pengawas Asset, Harry Widayanto sebagai Pengawas Pembangunan, Yuyun Masita Yuwono sebagai Pengawas Humas dan Sani Sriwijaya sebagai Pengawas Pengembangan.
Susunan itu kemudian berubah dengan terdiri dari Edhi Laksmana sebagai Ketua, kristianto gunadi sebagai Sekretaris, Thomas Kurniadi sebagai Wakil Sekretaris, Yani Hermawan sebagai Bendahara, Kirono Adimasto sebagai Koordinator Humas, Tony Soedjono Djaja sebagai Pengawas Keuangan, Gunawan Takari Mulja sebagai Pengawas Asset, Harry Widayanto sebagai Pengawas Pembangunan, Yuyun Masita Yuwono, sebagai Pengawas Humas dan Sani Sriwijaya sebagai Pengawas Pengembangan.
"Majelis Hakim menyatakan bahwa susunan kepengurusan tersebut merupakan susunan kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 yang sah. Maka seluruh produk yang telah dibuat oleh pengurus tersebut adalah sah dan mempunya kekuatan hukum," tegas Luka Fardani.
Sementara itu Penasihat Hukum Pengurus PRSDP Kediri Danan Prabandanu mengungkapkan dalam amar putusan hakim, tidak ada satu pun dalil gugatan dari penggugat yang bisa dibuktikan kebenarannya. Karena tidak ada satu pun dalil yang bisa dibuktikan maka ditolak seluruhnya."Nah karena di sini menolak seluruhnya berarti tidak ada satu pun dalil penggugat yang dapat dibuktikan kebenarannya secara formal oleh penggugat di persidangan," tegas pengacara senior Kota Kediri itu.
Danan juga menambahkan status penggugat Bambang Giantoro sebagai ketua partai politik yang ada di Kota Kediri. Dengan kedudukan melekat tersebut, yang bersangkutan tidak bisa masuk dalam kepengurusan karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PRSDP. "Kalau itu terjadi (Bambang Giantoro masuk kepengurusan),maka akan terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Itu yang ditolak seluruh anggota maupun pengurus yang ada sekarang," tambah Danan Prabandanu.
Ketua Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Kediri tahun 2018-2023 Edhi Laksmana menegaskan PRSDP bersifat sosial dan tidak bersifat politik. Dimana hal itu sudah tercantum dengan tegas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Edhi berharap pihak penggugat bisa menerima keputusan itu dengan ikhlas dan fokus pada pengabdian di PRSDP. Saat ini sendiri PRSDP memiliki kurang lebih 2160 anggota."Ini demi kepentingan sosial, demi kepentingan orang banyak. Orang mengabdi itu tidak harus selalu menjadi pengurus kan? Saya misalnya enggak jadi pengurus, saya kan masih bisa mengabdi di sini," pungkas Edhi.
Siap Banding, Bambang Giantoro Tegaskan Ingin Kebenaran Bukan Menang - Kalah
Sementara itu,di sisi lain, Bambang Giantoro menegaskan siap melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri. Saat dihubungi Minggu, (25/09/2022), anggota DPRD Kota Kediri itu mengaku kaget dengan putusan tersebut, namun tetap akan menghormati putusan hakim.
"Masih ada banding, serta kasasi. Sebenarnya cukup kaget karena dari tergugat ada yang mengakui yang digugatkan," tukas Bambang Giantoro.
Bambang juga menegaskan dirinya tidak mencari menang kalah dalam kasus ini, namun mencari kebenaran. Menurutnya, PRSDP sebagai sebuah perkumpulan milik masyarakat kota Kediri keuangannya bisa lebih transparan dan accountable. Di dalam PRSDP uang yang terkumpul bisa mencapai angka puluhan milyar karena itu perlu pertanggung jawaban yang jelas.
Begitu juga dengan terkait biaya kremasi dan pemakaman, jika terjadi kenaikan lebih di sshare lebih dulu kemasyarakat agar tidak membebani. Bambang menegaskan selama belum inkracht, banding tetap bisa dilakukan.
"Banding pasti dilakukan selama pengurus baru belum bisa terbuka dan transparan. Di AD/ART sendiri ketua dipilih oleh anggota. Saya tegaskan sekali lagi saya tidak mencari menang atau kalah, karena menang kalah bisa dibeli. Tapi saya mencari kebenaran," pungkas Bambang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gugatan Anggota Ditolak, Pengurus PRSDP Kediri 2018-2023 Dinyatakan Sah
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Irfan Anshori |