TIMES KEDIRI, KEDIRI – Teka teki kematian tragis Desy Lailatul Khoiriyah akhirnya terkuak. Sosok yang tega menghabisi wanita yang sehari-hari bekerja di tempat foto kopi itu tidak lain adalah sang ayah kandung, yang bernama Suprapto alias Totok.
Seperti diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai tukang batu itu sempat menghilang bersamaan dengan hilangnya sang putri. Suprapto ditangkap oleh jajaran Polres Kediri pada akhir pekan lalu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, Senin (17/07/2023) mengungkapkan Suprapto menghabisi nyawa putri kandungnya itu pada Rabu (05/07/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Sementara ibu korban yang bernama Sulastri sebelumnya telah dibawa Suprapto ke Blitar, sedangkan kakek korban tengah mengikuti pengajian di desa setempat. "Pelaku dendam atau sakit hati karena sering dimaki," tuturnya.
Selama ini, berdasarkan penuturan keluarga, ayah dan anak itu memang sering terlibat cek cok. Terutama terkait kisah asmara korban dengan seorang pria dari desa lain, yang memang ditentang pelaku karena dinilai melanggar pantangan.
Malam itu, Suprapto membekap dan mencekik putrinya sampai jatuh tak sadarkan diri. Melihat anak semata wayangnya pingsan, bukannya menolong, Suprapto justru menodai putrinya itu. Aksi keji Suprapto tak berhenti disitu. Mengetahui korban rupanya masih hidup dan bernafas, ia justru kembali membekap sampai korban lemas tak sadarkan diri.
Korban kemudian mulutnya ditutup lakban sementara kaki tangan diikat dengan kain dan kerudung. Setelah itu korban dimasukkan dalam karung. Korban yang masih tidak sadarkan diri dalam karung, kemudian dibuang di aliran irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu atau sekitar 40 km dari rumah keluarga tersebut. Berdasarkan otopsi, korban meninggal akibat masuknya air di bagian paru-paru.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15-20 tahun keatas," ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.
Dalam pelariannya pelaku sempat merubah tampilan sepeda motor milik putrinya, dari yang awalnya menggunakan stiker warna biru menjadi warna merah.
Pelaku Hendak Bunuh diri dan Tinggalkan Wasiat
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua karung, pakaian korban, tali, lakban, kotak ponsel, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, helm, uang tunai, KTP, juga sebuah surat wasiat dengan tulisan tangan pelaku.
Rupanya ketika dalam pelarian, pelaku sempat berpikir untuk mengakhiri hidup dengan minum racun.
Dalam surat wasiat pelaku sempat mengungkapkan penyebab dirinya dan keluarga tidak rukun. "Pelaku ada upaya untuk bunuh diri, selama pelarian," pungkas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Jenazah dalam Karung Terkuak, Inilah Hasil Penyidikan Polres Kediri
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |