TIMES KEDIRI, KEDIRI – Komplotan pencopet lintas kota, yang terdiri dari empat orang wanita, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota. Aksi komplotan tersebut terungkap, setelah aksi keempatnya tertangkap kamera cctv salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri.
Keempat anggota komplotan tersebut yakni NI (50 tahun), D (60 tahun), M (49 tahun) dan terakhir adalah SS (32 tahun) diamankan petugas Polres Kediri Kota di Kota Surabaya, Selasa, (13/06/2025).
Tiga anggota dari komplotan tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Komplotan ini biasa beraksi di pusat perbelanjaan, baik itu swalayan ataupun pertokoan.
"NI adalah residivis dari pelaku pencurian sebanyak 6 kali, dan 1 kali adalah tindak bidana narkotika. Kemudian D, 5 kali melakukan pencurian. Kemudian M, 1 kali melakukan pencurian. Dan untuk SS, memang ini adalah yang pertama kali," ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, Jumat, (13/06/2025).
AKP Cipto mengungkapkan masing-masing anggota komplotan memiliki tugas tersendiri saat beraksi. Ada yang berperan mengelabui dan mengalihkan perhatian korban, menjadi pengawas dengan melihat kondisi sekitar dan ada yang bertindak sebagai eksekutor, untuk mengambil barang korban.
Di Kota Kediri, komplotan ini tidak hanya beraksi di satu tempat. Tercatat hampir semua pusat perbelanjaan di Kota Kediri jadi tempat komplotan itu beraksi.
"Setibanya di Kota Kediri, mereka pertama melaksanakan aksinya di Kediri Town Square, bergeser ke Golden Swalayan, kemudian berpindah ke Kediri Mall," ungkapnya.
Usai beraksi di Kota Kediri, komplotan copet wanita itu juga beraksi di sejumlah kota lain. Mulai dari Madiun, Solo, Yogyakarta sebelum akhirnya kembali ke kota asal mereka Surabaya.
"Sampai dengan mereka kembali ke Surabaya dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Beberapa waktu lalu di media sosial wilayah Solo juga viral komplotan copet, kemungkinan besar dilakukan kelompok yang berhasil kita amankan," jelasnya.
Dari tangan para anggota komplotan pencopet wanita ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian dan tas yang digunakan saat beraksi di Kota Kediri.
Komplotan tersebut dikenai pasal pencurian dengan pemberatan atah pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Atau pasal 362 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan
Selain berhasil menghentikan aksi komplotan pencopet wanita, Satreskrim Polres Kediri Kota juga turut membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan kepada anak di bawah umur.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh AV, ME, dan DI terjadi pada bulan Januari 2025 lalu. Awalnya ketiga orang tersebut berjalan-jalan di wilayah Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), Kabupaten Kediri. Kemudian melintas korban di wilayah yang sama.
"Pada saat melewati Jembatan JWK, AV melihat seseorang (korban) yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan atribut dari salah satu perguruan (pencak silat) AV, ME, dan GI kemudian mengejar orang tersebut," tutur AKP Cipto.
Setelah dekat dengan korban, AV memukul punggung korban dengan double stick, dan menyabetkan celurit yang mengenai tangan kiri korban. Korban sendiri selamat, meski mengalami luka-luka.
"Korban melarikan diri dan pulang ke rumah, dan dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut, N selaku orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota," tambah AKP Cipto lagi.
Dari pemeriksaan, dua dari tiga tersangka sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus yang sama. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain hoodie warna hitam
dengan lambang perguruan pencak silat, sejumlah pakaian, satu buah celurit, dan satu buah double stick.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling lama 100 juta rupiah serta subsider pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun 6 bulan. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |