https://kediri.times.co.id/
Opini

Pilkada Tak Langsung: Harapan untuk Reformasi atau Ancaman bagi Ekosistem dan Demokrasi Rakyat?

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:13
Pilkada Tak Langsung: Harapan untuk Reformasi atau Ancaman bagi Ekosistem dan Demokrasi Rakyat? Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Jawa Timur. Eks Panwas Kabupaten Blitar

TIMES KEDIRI, KEDIRI – Gagasan koreksi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung kembali muncul di permukaan perbincangan nasional. Di satu sisi, ada argumen bahwa perubahan ini akan mengurangi biaya mahal dan praktik politik uang yang merusak. 

Namun di sisi lain, kebijakan ini tidak hanya berpotensi mengikis nilai demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat, tetapi juga akan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai lembaga publik dan ekosistem usaha yang selama ini bergantung pada momentum Pilkada langsung. 

Bukan hanya soal perubahan mekanisme pemilihan, melainkan tentang bagaimana negara akan mengelola dampak sosial-ekonomi dan implikasi politik yang menyertainya.

Sisi Positif yang Diusung: Efisiensi dan Anti-Korupsi

Pihak yang mendukung Pilkada tak langsung menyoroti beberapa kelebihan utama. Pertama, efisiensi anggaran. Pilkada langsung menghabiskan dana negara dalam jumlah besar, mulai dari biaya penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), operasional Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Daerah), hingga anggaran pengamanan oleh Satgas Gabungan Pengamanan Pilkada. 

Dengan sistem tak langsung melalui DPRD, biaya ini diharapkan dapat ditekan dan dialokasikan untuk program pembangunan daerah yang lebih produktif.

Kedua, pengendalian praktik politik uang. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Ketua MPR RI periode lalu, Bambang Soesatyo, Pilkada langsung seringkali menjadi ladang bagi belanja suara dan politik uang, di mana kontestan harus mengeluarkan milaran rupiah untuk membujuk pemilih atau tokoh masyarakat. 

Dengan sistem tak langsung, proses pemilihan lebih terkontrol, sehingga potensi praktik tersebut dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.

Ketiga, pengurangan konflik dan provokasi. Pilkada langsung seringkali menimbulkan gesekan antar pendukung pasangan calon, bahkan berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu stabilitas daerah. 

Sistem tak langsung diharapkan dapat mengurangi ketegangan tersebut, karena proses pemilihan berlangsung di lingkungan DPRD yang lebih terstruktur.

Sisi Negatif: Pengikisan Demokrasi dan Dampak Ekonomi Masif

Namun, perubahan sistem ini juga menyimpan risiko besar. Pertama, potensi oligarki politik dan transaksionalisme. Seperti yang pernah menjadi sorotan pada masa sebelum Pilkada langsung diterapkan, sistem tak langsung dapat membuat kepala daerah lebih terikat pada kepentingan partai politik dan elit yang mendukungnya di DPRD, bukan pada kepentingan rakyat. 

*Hal ini berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak pro-rakyat dan memperkuat dominasi kelompok tertentu dalam pemerintahan daerah.

*Kedua, pengurangan partisipasi dan pemahaman politik masyarakat. Pilkada langsung memberikan kesempatan bagi rakyat untuk secara langsung mengenal calon pemimpin, visi-misi mereka, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi. 

Dengan sistem tak langsung, peran rakyat sebagai pemilik kedaulatan akan tergeser, sehingga literasi politik masyarakat berpotensi menurun.

*Ketiga, dampak sosial-ekonomi yang luas terhadap berbagai lembaga dan usaha. Banyak lembaga publik dan swasta akan merasakan imbasnya secara langsung:

Lembaga publik: KPUD Daerah akan kehilangan sebagian besar tugas penyelenggaraan pemilihan, sehingga struktur organisasi dan sumber daya manusia bisa diubah bahkan dikurangi. Bawaslu Daerah juga akan mengalami penurunan aktivitas pengawasan.

Selain itu, ribuan relawan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPS), Komisi Pemilihan Polling Stasiun (KPPS), dan Pantarlih yang selama ini terlibat dalam Pilkada langsung akan kehilangan kesempatan berpartisipasi dan sumber penghasilan tambahan. 

Aparat keamanan yang tergabung dalam Satgas Gabungan juga akan mengurangi fokus dan alokasi sumber daya untuk tugas pengamanan Pilkada.

Lembaga swasta dan usaha: Industri yang tumbuh seiring dengan Pilkada langsung akan mengalami kemunduran bahkan kehilangan eksistensi. Mulai dari lembaga survei yang melakukan riset elektabilitas, konsultan politik yang membantu merencanakan kampanye, hingga percetakan, digital printing, dan konveksi yang menghasilkan materi kampanye. Selain itu, perusahaan logistik dan ekspedisi, katering, jasa hiburan, serta penyewa panggung yang menangani acara kampanye juga akan merasakan penurunan pesanan. 

Media massa, influencer, buzzer, dan tim kreatif media yang selama ini mendapatkan kontrak untuk kampanye akan kehilangan sumber pendapatan utama. Bahkan profesi seperti pengacara yang menangani sengketa Pilkada, serta kelompok yang dikenal sebagai "tim serangan fajar" yang bekerja sebagai tenaga kampanye akan terdampak. Industri kreatif secara keseluruhan juga akan kehilangan salah satu momentum utama untuk mengembangkan produk dan jasa.

Pelajaran dari Masa Lalu

Perlu diingat bahwa pada tahun 2014, pemerintah pernah mencoba menerapkan sistem Pilkada tak langsung melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun mendapat penolakan luas dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan prinsip demokrasi. 

Mahkamah Konstitusi juga pernah menetapkan bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan sistem tidak boleh mengabaikan mandat konstitusional dan harapan rakyat akan demokrasi yang lebih nyata.

Perubahan sistem Pilkada dari langsung ke tidak langsung adalah keputusan besar yang tidak boleh diambil sembarangan. Meskipun argumen tentang efisiensi dan anti-korupsi memiliki dasar yang kuat, dampak negatif terhadap demokrasi rakyat dan ekosistem ekonomi yang telah terbentuk tidak dapat diabaikan.

Negara perlu mencari titik temu yang tepat, misalnya dengan melakukan reformasi pada sistem Pilkada langsung yang ada—seperti memperketat pengawasan terhadap politik uang, meningkatkan transparansi anggaran, dan memperkuat literasi politik masyarakat—daripada beralih ke sistem yang berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan. 

Jika perubahan memang harus dilakukan, pemerintah wajib menyusun skema mitigasi yang komprehensif untuk menangani dampak sosial-ekonomi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan daerah.Wallahu A'lam Bishawab.  (*)

*) Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH., Wartawan di Jawa Timur. Eks Panwas Kabupaten Blitar

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup  singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kediri just now

Welcome to TIMES Kediri

TIMES Kediri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.