3315 KK di Kediri Mendapatkan Kenaikan Kompensasi Dampak TPA
Pj Sekda Kota Kediri dan kepala DLHKP Kota Kediri saat pimpin jumpa pers (foto: Canda Adisurya/TIMES Indonesia)

3315 KK di Kediri Mendapatkan Kenaikan Kompensasi Dampak TPA

Pemerintah Kota Kediri telah merealisasikan kenaikan kompensasi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

TIMES Kediri,Jumat 8 Mei 2026, 11:49 WIB
456
C
Canda Adisurya

TIMESINDONESIAAksi warga kelurahan pojok kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, minta kenaikan kompensasi akhirnya terealisasi. Pemerintah Kota Kediri telah merealisasikan kenaikan kompensasi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Kediri menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak pada 2026. Total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.

Penetapan tersebut disampaikan Pemkot Kediri usai proses kajian dan verifikasi data penerima selesai dilakukan. Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari ITS dan telah dinyatakan sesuai dengan peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.

Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan proses penetapan kompensasi dilakukan secara bertahap karena menggunakan anggaran APBD sehingga harus melalui prosedur yang berlaku.

Proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil verifikasi, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah 23 KK dibanding 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK seiring faktor mutasi penduduk. 

Untuk warga ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Ketiga zona terakhir mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,84 persen.

Pemkot Kediri menyebut penentuan zona penerima mempertimbangkan sejumlah variabel atau memperhatikan 5 aspek, seperti dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.

Selain itu, faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen penilaian besaran kompensasi, " beber Endang.

Untuk mekanisme penyaluran, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya. Pencairan kompensasi diperkirakan dilakukan pada Minggu depan setelah melalui proses administrasi. 

Endang menambahkan, Pemkot Kediri juga berupaya pengurangan sampah terus dilakukan agar tidak semua sampah berakhir di TPA," dengan melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA," ujar Endang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Canda Adisurya
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Kediri, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.