Polemik Desa Duwet Kediri: 12 Ketua RT Diberhentikan Kades Secara Sepihak
Sebanyak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa setempat.
KEDIRI – Sebanyak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta.
Kebijakan diberhentikan 12 RT tersebut dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun musyawarah terlebih dulu. Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, yang secara resmi merilis Surat Keputusan (SK) pemberhentian massal bagi 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026, tercatat 12 nama Ketua RT dari berbagai dusun, seperti Dusun Pakisaji, Babadan, Duwet, hingga Japang, yang diberhentikan maupun mengundurkan diri dari masa bhakti 2023–2028.
Budi Waluyo, Ketua RT 30 yang menjadi salah satu pengurus lingkungan yang diberhentikan, mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan kepala desa.
"Selama ini pelayanan kepada masyarakat dan situasi kerukunan warga di lingkungannya berada dalam kondisi yang sangat kondusif tanpa ada gesekan atau pengaduan warga sedikit pun," ujarnya.
"Kami dari Ketua RT tidak pernah tahu ada surat atau lampiran pemberitahuan sebelumnya. Kami bertanya-tanya, salah kami di mana? Dasar kesalahan apa yang kami lakukan kepada Pak Kepala Desa? Tiba-tiba turun surat pemberhentian. Padahal dari warga tidak ada gejolak, tidak ada keluhan, maupun pengaduan," kata Budi Waluyo.
"RT itu kan yang memilih rakyat. Seandainya warga yang menginginkan kami berhenti, satu jam pun kami serahkan. Tapi ini datang langsung dari Kades tanpa sosialisasi," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan, Ahmad Afifi, Ketua RT 40. Ia mengetahui kabar pemberhentiannya sebagai Ketua RT bukan melalui surat resmi secara fisik yang diserahkan langsung, melainkan dari dokumen berformat PDF yang beredar di grup percakapan antar-RT.
Afifi menegaskan bahwa seluruh program desa selama ini telah ia jalankan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos), penyebaran SPT Pajak (pipil pajak), hingga kegiatan kerja bakti lingkungan yang tetap terlaksana dengan baik pada 2 Agustus lalu meski sempat bergeser dari jadwal semula karena menyesuaikan kesiapan warga.
"Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan langsung dari Pak Wo maupun Desa. Tahu-tahu ada edaran dokumen PDF SK Pemberhentian dari Pak Kades. Padahal tugas pelayanan warga seperti bansos, pajak, sampai kerja bakti tetap kami laksanakan," ujar Ahmad Afifi.
Atas pernyataan Ketua RT tersebut, Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta membantah seluruh dugaan yang berkembang. Ia menegaskan tidak ada konflik pribadi maupun kepentingan politik di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 12 Ketua RT
"Jadi hasil begini kami melaksanakan itu juga berdasarkan hasil musyawarah dari RT/RW serta BPD, yang akhirnya kita putuskan untuk memberhentikan 12 ketua RT tersebut, " kata Gogik Hananta, Rabu (5/8/2026)..
“Secara pribadi kami tidak ada selisih. Ini murni berkaitan dengan masalah kedisiplinan kinerja dan pengorganisasian pelayanan masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” kata dia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

