Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun
Kepala dinas PUPR Kota Kediri saat menyampaikan polemik pembangunan alun-alun Kota Kediri (FOTO: Canda adisurya/TIMES Indonesia)

Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

Pemerintah Kota Kediri segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun.

TIMES Kediri,Jumat 6 Februari 2026, 12:05 WIB
3.7K
C
Canda Adisurya

KEDIRIPasca keluarnya putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-Alun, Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapan untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endang Kartika Sari dalam Konferensi Pers pada Kamis (5/2/2026), di Aula Dinas PUPR.

Ia menjelaskan bahwa tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi guna menindaklanjuti putusan tersebut. 

Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama. 

Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

"Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut," jelasnya. 

Sebelum BPKP melakukan audit, diterangkan Endang kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan. 

Hasil reviu BPKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil audit pembayaran senilai Rp 6,6 milyar. Sementara itu pihak kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 milyar. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.

Dalam kesempatan tersebut Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan aristektur yang baik. 

"Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor," ujarnya.

Endang menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan maka Pemerintah Kota Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. Hari Selasa (3/2), DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.

Di akhir pernyataan, Endang sekaligus memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri agar pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan.

"Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini," pungkasnya. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Canda Adisurya
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Kediri, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.