TIMES KEDIRI, KEDIRI – Kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng Kediri memasuki babak baru. Sidang perdana terkait kasus tersebut, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/10/2024).
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee lima tahun silam.
Para korban tertarik karena dijanjikan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu. Namun seiring berjalannya waktu, para investor tidak mendapatkan apa yang dijanjikan sementara kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan milyar.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Anartojati.
Terkait dengan kasus tersebut, Justin Malau, S.H., MH.,MKn, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyebut hal itu salah alamat.
Pasalnya, menurut Justin, terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang kini buron, bukan kliennya Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah.
"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," ungkap Justin Malau.
Justin menambahkan , laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kita tidak melakukan eksepsi. Kita buktikan nanti di persidangan,” tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan, pada Senin pekan depan (21/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. Terkait saksi tersebut, JPU telah mengantongi 132 saksi korban dan 5 saksi ahli. "Kita langsung ke pemeriksaan saksi-saksi. Rencana kita mau menghadirkan saksi korban dulu. Tapi nanti kita pilih, mana yang prioritas," ujar Sigit lagi. (*)
| Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
| Editor | : Imadudin Muhammad |